Pemilu Dalam Sejarah

SEJARAH KPU

Tuntutan untuk membentuk penyelenggara Pemilu yang mandiri dan bebas dari intervensi penguasa semakin menguat pada era Reformasi. Melalui amandemen UUD 1945 Pasal 22E ayat (5), ditegaskan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Sebagai tindak lanjut amanat konstitusi tersebut, pada tahun 1999 dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu, menggantikan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang sebelumnya berada di bawah Departemen Dalam Negeri. KPU didirikan untuk meminimalisir campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu.

Pada awal pembentukannya, anggota KPU terdiri dari perwakilan partai politik dan unsur pemerintah. Namun sejak terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2000, keanggotaan KPU diisi oleh tokoh independen yang tidak berasal dari partai politik.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001, struktur KPU disederhanakan dari 53 anggota menjadi 11 orang dari unsur LSM dan akademisi. Untuk menghadapi Pemilu 2004, diterbitkan Keppres Nomor 67 Tahun 2002 yang membentuk tim seleksi anggota KPU.

Pembentukan Tim Seleksi juga dilanjutkan melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011. Sejak itu, jumlah anggota KPU RI ditetapkan menjadi tujuh (7) orang. Sedangkan untuk KPU Provinsi berjumlah lima (5) orang, dan KPU Kabupaten/Kota juga lima (5) orang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sumber: Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020–2024.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 113 Kali.