Tugas dan Kewenangan

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan 4 (empat) orang anggota.

  1. Ketua KPU Kabupaten/Kota, mempunyai tugas:
  1. Memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
  2. Bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
  3. Memberikan  keterangan  resmi  tentang  kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
  4. Mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
  5. Mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
  6. Menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu Ketua KPU juga merangkap sebagai Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik yang Mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. Administrasi   perkantoran,   rumah   tangga,   dan kearsipan;
  2. Protokol dan persidangan;
  3. Pengelolaan dan pelaporan barang milik negara;
  4. Pelaksanaan,   pertangungjawaban, dan pelaporan keuangan;
  5. Pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji dprd kabupaten/kota; dan
  6. Perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu dan pemilihan.
  1. Divisi  Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia

Mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. Sosialisasi kepemiluan;
  2. Partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
  3. Publikasi dan kehumasan;
  4. Kampanye pemilu dan pemilihan;
  5. Kerja sama antar lembaga;
  6. Pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
  7. Rekrutmen anggota ppk, pps, dan kpps;
  8. Pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
  9. Pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
  10. Pendidikan   dan   pelatihan,   serta   pengembangan sumber daya manusia;
  11. Penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan
  12. Pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.
  1. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi

Mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. Menjabarkan program dan anggaran;
  2. Evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan;
  3. Monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;
  4. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
  5. Sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu;
  6. Pengelolaan  aplikasi  dan  jaringan  teknologi  dan informasi; dan
  7. Pengelolaan dan penyajian data   hasil   pemilu nasional.
  1. Divisi Teknis Penyelenggaraan

Mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. Pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
  2. Verifikasi partai politik dan anggota dpd;
  3. Pencalonan peserta pemilu dan pemilihan;
  4. Pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  5. Penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan;
  6. Pelaporan dana kampanye; dan
  7. Penggantian antar waktu anggota dprd kabupaten/kota.
  1. Divisi Hukum dan Pengawasan.

Mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. Penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  2. Telaah hukum dan advokasi hukum;
  3. Dokumentasi dan publikasi hukum;
  4. Pengawasan dan pengendalian internal;
  5. Penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan,  serta  non  tahapan  Pemilu  dan Pemilihan; dan
  6. Penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.
  1. Dalam  Penyelenggaraan  Pemilu,  KPU  Kabupaten/Kota memiliki:
  1. Tugas:
  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan   tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir    dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. Melakukan  dan  mengumumkan  rekapitulasi  hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD,      Pemilu  Presiden  dan  Wakil  Presiden,  dan anggota         DPRD   Provinsi   serta   anggota   DPRD Kabupaten/Kota  yang  bersangkutan  berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. Membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah        kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. Mensosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota  kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan  membuat laporan  setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,    dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Wewenang
  1. Menetapkan jadwal tahapan Pemilu di kabupaten/kota;
  2. Membentuk  PPK,  PPS,  dan  KPPS  dalam  wilayah kerjanya;
  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  4. Menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti   melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan      Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota,   dan/atau   ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Kewajiban
  1. Melaksanakan   semua   tahapan   Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan  Peserta  Pemilu  secara  adil  dan setara;
  3. Menyampaikan  semua  informasi  Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan   Penyelenggaraan   Pemilu   kepada   KPU melalui KPU Provinsi;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU  Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota      berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. Mengelola  barang  inventaris  KPU  Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan    perundang- undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan  Pemilu   kepada   KPU   dan   KPU Provinsi dengan  tembusan  kepada  Bawaslu  dan Bawaslu Provinsi;
  9. Membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota;
  12. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan putusan DKPP;
  14. Menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan
  15. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota memiliki:
  1. Tugas dan Wewenang:
  1. Merencanakan program dan anggaran;
  2. Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  3. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota     dengan memperhatikan pedoman    dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  4. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya;
  6. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua  tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  7. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  8. Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
    1. Pemilu  anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
    2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
    3. Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  9. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
  10. Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota   dan Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan;
  11. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  12. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya   kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  13. Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali    Kota dan Wakil Wali Kota dan mengumumkannya;
  14. Mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  15. Melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  16. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas  temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
  17. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan   rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  19. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  20. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  21. Menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
  22. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Kewajiban:
  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan     semua     informasi     penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai    dengan    ketentuan    peraturan    perundang- undangan;
  5. Menyampaikan   laporan   pertanggungjawaban   semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  atau  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali  Kota  kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta   melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
  9. Membuat berita  acara  pada  setiap  Rapat  Pleno  KPU Kabupaten/Kota sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
  10. Menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta Pemilihan paling lama          7 (tujuh) hari  setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
  11. Melaksanakan Keputusan DKPP; dan
  12. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 539 Kali.