RAPAT KOORDINASI PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2026

KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari kantor KPU Kabupaten Katingan pada Jumat (30/1/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Poin Utama Rapat Koordinasi

Rapat koordinasi dibuka oleh Anggota KPU RI, Iffa Rosita. Dalam arahannya melalui ruang virtual tersebut, beliau menekankan beberapa hal penting:

  • Instrumen Strategis: SPIP terintegrasi bukan sekadar formalitas, melainkan alat untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan efektivitas program.

  • Good Governance: Penerapan SPIP yang konsisten akan mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel.

  • Kesesuaian Aturan: Memastikan seluruh proses kerja di lingkungan KPU berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Materi dan Implementasi

Selama sesi Zoom berlangsung, KPU Kabupaten Katingan bersama peserta lainnya menerima pemaparan mengenai:

  1. Kebijakan umum dan indikator penilaian mandiri maturitas SPIP.

  2. Tahapan pelaksanaan penilaian yang harus dipenuhi oleh satuan kerja.

  3. Pembagian peran dan tanggung jawab unit kerja dalam mendukung keberhasilan penilaian tahun 2026.

Komitmen Kelembagaan

Dengan mengikuti rakor ini, KPU Kabupaten Katingan berkomitmen penuh untuk melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP secara optimal. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat integritas kelembagaan serta menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan di Kabupaten Katingan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 6 Kali.